BANDUNG, (TRIBUNEKOMPAS) By: Tony.S.
- Itulah yang sedang diharapkan pedangdut Machica Mochtar, 40 tahun, dari sidang gugatan status anaknya ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, yang akan digelar 10 April mendatang. “Saya dan anak siap tes DNA,” katanya di sela seminar nasional tentang Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin di Aula Universitas Padjadjaran, Bandung, Selasa, 3 April 2012.
Penyanyi bernama asli Aisyah Mochtar tersebut berharap putusan sidang itu berupa perintah tes DNA (deoxyribonucleic acid) untuk membuktikan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan, 16 tahun, benar keturunan mendiang Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara era Orde Baru. “Bapaknya Iqbal sudah almarhum, mungkin (sampel tes) bisa dari keluarga (Moerdiono) yang lain,” katanya.
Sidang gugatan pengakuan status anak Machica itu menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi pada 13 Februari 2012 lalu yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dari Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim dan Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono.
Putusan itu menyebutkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain.
Menurut pengacara Junimart Girsang, putusan MK, selain menciptakan hukum baru, di saat yang sama menyisakan kekosongan hukum karena saat ini belum ada aturan tentang pembuktian iptek atau tes DNA (deoxyribonucleic acid).
Adapun menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait, Machica butuh Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Ia mendesak Mahkamah Agung membuat aturan baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang status anak di luar nikah. “Isinya tentang bagaimana Mahkamah Agung memberi perintah tes DNA, apakah meminta polisi atau pengadilan,” katanya di acara yang sama.
Dengan adanya perintah itu, ujar Arist, ada kekuatan yang bisa memaksa dokter forensik, misalnya, untuk melakukan tes. “Paksaan itu juga berlaku ke orang tua si anak agar diperiksa,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar