JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Alex.
- Penyanyi dangdut Saipul Jamil menggugat UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi. Adapun yang diminta diuji
materinya adalah Pasal 310 Ayat 1-4.
Pasal 310 secara
keseluruhan mengatakan seseorang akan dipidana apabila melakukan
kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan
kecelakaan lalu lintas, orang lain meninggal, serta korban luka.
"Kami menggugat karena pasal a quo
tidak memberikan penjelasan frasa ''kelalaiannya'' dan ''orang lain''
sehingga tak memberikan kepastian hukum," ujar kuasa hukum Saipul Jamil,
R.M. Tito Hananta, saat ditemui seusai sidang pemeriksaan di Mahkamah
Konstitusi, kemarin.
Pengajuan gugatan ini, kata
Tito, berawal dari dakwaan Kejaksaan Negeri Purwakarta kepada Saipul, 5
April 2012 lalu. Saipul didakwa dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas karena
telah lalai dalam mengendarai mobilnya hingga mencelakakan istrinya,
Virginia Anggraini, pada tahun lalu.
Menurut Tito, apabila frasa
''kelalaiannya'' pada Pasal 310 tidak diberi tafsiran atau penjelasan,
frasa itu akan menjadi multi-tafsir. Selanjutnya, kata Tito, hal itu
akan memungkinkan jaksa penuntut untuk seenaknya menentukan tuntutan
kepada tersangka.
"Bisa-bisa orang yang tidak lalai pun dianggap
lalai. Harus dibatasi tafsirannya seperti lalai adalah ketika orang
minum alkohol saat berkendara," ujar Tito.
Tito melanjutkan,
frasa ''orang lain'' pada Pasal 310 juga harus ada tafsirannya agar
menjadi jelas siapa yang disebut ''orang lain''. Pasalnya, dalam kasus
Saipul, istrinya dianggap sebagai orang lain, bukan bagian kesatuan
suami-istri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Terakhir, Tito mengatakan, Pasal 310 sepanjang frasa
''kelalaiannya'' dan ''orang lain'' bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1
dan Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945. Oleh karena itu, kata Tito, Pasal 310
sepanjang kedua frasa itu dianggap tidak berkekuatan hukum mengikat dan
dibatalkan.
Sidang perdana pengujian UU Lalu Lintas ini dipimpin
oleh majelis MK yang terdiri dari hakim konstitusi Anwar Usman sebagai
ketua serta Harjono dan Ahmad Sodiki sebagai anggota.
Menanggapi
permohonan ini, Harjono mengatakan, frasa ''kelalaiannya'' dan ''orang
lain'' pada Pasal 310 tidak semudah itu dibatalkan. Alasannya, apabila
dibatalkan, pasal itu justru mampu menyerang siapa pun yang terlibat
dalam kecelakaan.
"Hakim bisa tutup mata apabila frasa
''kelalaiannya'' dan ''orang lain'' dihapus. Pasalnya bisa melebar dan
membingungkan. Anda harus bisa memperkuat argumen Anda. Jelaskan batasan
dan risikonya," kata Harjono.
Anwar mengatakan pemohon diberi
kesempatan 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Kalau tidak
diperbaiki, kata Anwar, bisa dipertanyakan apakah permohonan pemohon
benar-benar berdasar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar