Jumat, 02 November 2012

Novi Amilia Sepakat Ganti Rugi Korban

JAKARTA, (TRIBUNEKMPAS)  
By: Alex.  

-  Novi Amilia, model yang menabrak dan melukai tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober lalu, melakukan kesepakatan ganti rugi dengan para korban, Kamis, 1 November 2012. Diwakili kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, Novi telah sepakat mengganti biaya perawatan korban luka serta kerugian materi para korban.

Pertemuan dilakukan di Markas Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat, Daan Mogot. "Jadi bisa dibilang semua korban sudah diganti untunglah," ujar Chris. Namun dia tak mau menyebutkan nominal yang diberikan Novi kepada korban. Dia mewakili Novi membuat kesepakatan karena kliennya itu kini masih direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur.

Salah seorang korban, Didi, 53 tahun, sopir mikrolet M12 jurusan Senen-Kota, mengaku puas dengan kesepakatan tersebut. "Diganti semua biaya membetulkan mobil yang rusak. Tidak rugi, malah ditanya mau diganti berapa," katanya. Mikrolet yang dia kendarai rusak di bagian belakang, penyok, dan pecah kacanya.

Dia mengaku sejak awal tak berniat menuntut Novi. "Mau menuntut sama siapa, pelakunya saja sedang dirawat begitu. Kondisi orang tuanya juga enggak jauh dari kehidupan kami," ujar Didi.

Menurut Chris, pihaknya telah mengganti kerugian enam orang korban luka dan sopir mikrolet yang rusak diseruduk Honda Jazz milik Novi. "Tetapi seorang polisi yang ditabrak, Pak Suyatno, tak meminta ganti rugi," katanya.

Adapun polisi akan tetap memproses kasus kecelakaan lalu lintas Novi. "Tetap kami proses meski sudah sepakat ganti rugi dengan korban," ujar Kepala Unit Laka Lantas Ajun Komisaris Rahmat Dahlizar, Kamis. Novi dijerat menggunakan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 dan 2 juncto 238, 310, dan 311 KUHP. Ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar